Kubu AG Siapkan Saksi Ahli Antisipasi Sidang Putusan Sela Ditolak

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG akan menjalani sidang lanjutan terkait putusan sela terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/4) pekan depan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sejumlah saksi ahli guna mengantisipasi putusan sela ditolak.

“Kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” kata Mangatta, di PN Jaksel, pada Jumat (31/3).

Namun ia belum dapat memastikan jumlah dan ahli yang akan disiapkan pada sidang kliennya.

“(Saksi yang meringankan) Itu nanti di persidangan kalau pokok perkara lanjutan,” ujar Mangatta.

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan saksi yang akan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kliennya.

“Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum,” ungkap Mangatta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG. Hal ini mengenai kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor, pada Jumat (31/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa hari ini sidang lanjutan tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa anak AG.

“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksaan perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Jumat (31/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang ini akan digelar di ruang sidang anak sarwata atau ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sementara itu dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG akan didampingi oleh sejumlah pihak termasuk orang tua dan pembimbing kemasyarakatan.

BACA JUGA:   Siswi SMP Bandung Diamankan, Nekat Pergi ke Lombok Ikut Kekasih

“Didampingi pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tuanya dan penasihat hukumnya,” ungkap Djuyamto.

Artikel Terkait