Kurator Sritex Cairkan Rp 35 Miliar untuk Gaji dan BPJS Karyawan yang Kena PHK
Nasional

Tim kurator yang menangani masalah kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya, memastikan hak-hak karyawan terpenuhi pasca PHK massal.
Deni Ardiansyah, perwakilan tim kurator menjelaskan, sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, langkah-langkah perlindungan bagi karyawan telah dipersiapkan.
“Kami telah mencairkan gaji karyawan dari dana pailit yang kita kelola secara bertahap, termasuk pembayaran pada 31 Januari dan 14 Februari 2025," tutur Deni, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran, Penyiar RRI Curhat Dirinya di PHK ke Presiden Prabowo
Total pencairan itu, disebut Deni, pengeluaran mencapai Rp 35.031.851.762.
Adapun rincian pembayaran yang telah dilakukan oleh tim kurator, meliputi:
1. Gaji karyawan pada 31 Januari 2025 sebesar Rp 21.115.467.321
Baca Juga: Bukan Cuma Instagram, Google Juga Lakukan PHK Massal
2. Gaji karyawan pada 14 Februari 2025 sebesar Rp 8.618.113.200
3. Pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.129.042.057
4. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.129.229.184
5. Selain itu, tim kurator juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 7.091.536.350 untuk membayarkan gaji beserta hak-hak lainnya.
Seperti sisa cuti dan uang lembur karyawan yang di-PHK dari PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex.
"Pembayaran ini telah dilakukan secara bertahap pada 4-6 Maret 2025," katanya.
Terkait dengan PHK massal, Deni menjelaskan, langkah itu diambil dengan berbagai pertimbangan.
Termasuk kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh jika PHK ditunda hingga Maret.
“Kami ingin memastikan bahwa karyawan masih memiliki pendapatan yang cukup sebelum memasuki masa transisi,” katanya.
Tim kurator juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan.
Bahkan, Disnaker Sukoharjo telah menyiapkan lowongan pekerjaan bagi lebih dari 7.000 karyawan yang terdampak PHK.
Menanggapi berbagai kritik, termasuk dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai perwakilan serikat pekerja, Deni menegaskan, seluruh tindakan tim kurator murni untuk melindungi kepentingan karyawan.
"Kami tidak pernah didesak pihak tertentu untuk mencairkan hak karyawan,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, tim kurator berharap proses kepailitan dapat berjalan dengan lancar dan hak-hak karyawan tetap terlindungi.