KY Akan Bentuk Tim Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Nasional

Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya tindak pidana pemufakatan jahat suap di balik kasasi tersebut.
"Terkait dengan kasasi kami KY sudah membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan," ujar Ketua KY, Amzulian Rifai, usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Selasa (12/11).
Baca Juga: Kabar Terbaru Setya Novanto, Hukumannya Disunat MA
Amzulian menegaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. KY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila nantinya ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Saat ini, Amzulian melanjutkan, tim tersebut masih bekerja. Perkembangan hasil pemeriksaan akan segera disampaikan.
"Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Belakangan, hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.