KY: Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024 Kontroversial

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan reaksi yang muncul dari sejumlah pihak atas putusan tersebut.

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurutnya, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Dan juga ada aspek yuridis, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

“Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” ucapnya.

Untuk itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu dengan memanggil hakim untuk diminta klarifikasi atau dilakukan pemeriksaan.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tuturnya.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah substansi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Dimana putusan tersebut memerintahkan penundaan tahapan pemilu 2024. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum banding.

“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.

Kendati demikian, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut. Serta aspek perilaku hakim PN Jakpus yang terkait.

Sebelumnya diketahui, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:   Hari Ini, Polisi Akan Tentukan Nasib Rizky Billar Ditahan atau Tidak

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan. Kemudian melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Artikel Terkait