Lagi Liburan di China, Ria Ricis Diminta Hadir Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Eks Satpam
Youtuber Ria Ricis bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks satpam AP (29) terhadap dirinya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ricis, Hendra K Siregar ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024).
Ia juga menambahkan kesaksian Ricis baru terlaksana ketika ibunda Cut Raifa Aramoana pulang liburan di China.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan, Reza Gladys: Alhamdulillah, Allahu Akbar!
"Secepatnya ya setelah kembali dari kegiatannya," terang Hendra mengenai kesaksian Ricis.
Meski begitu, Hendra belum bisa memastikan apakah kliennya bisa datang menghadiri sidang lanjutan yang akan digelar pada 7 November 2024 mendatang.
"Mudah-mudahan ya bisa," ucap Hendra secara singkat.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis
Selain Ricis, lanjut Hendra, sejumlah saksi lainnya dijadwalkan juga akan hadir di sidang mendatang, diantaranya dari pihak terdakwa dan pihak kepolisian.
Kini, sidang perdana digelar pada Kamis (31/10/2024) JPU menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi dari orang dekat Ricis dan duanya lagi dari pihak kepolisian.
"Dari terdakwa dan pihak kepolisian," kata Hendra mengakhiri.
Kasus eks satpam memeras Ricis terungkap ketika sang Youtuber membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024, setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.
Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka AP (29) ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.