Lagi! Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama Beroperasi Lintas Kalimantan-Sulawesi

Daerah

Selasa, 29 April 2025 | 23:42 WIB
Lagi! Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama Beroperasi Lintas Kalimantan-Sulawesi
Gembong narkoba Fredy Pratama/Foto: dok Humas Polri

Meski sudah berkali-kali digulung pihak kepolisian, namun jaringan narkoba terafiliasi Fredy Pratama masih terus berupaya menancapkan kukunya di Indonesia. Hal ini terbukti dari kembali terbongkarnya aktivitas jaringan narkoba terafiliasi Fredy Pratama di Kalimantan-Sulawesi.

rb-1

Adalah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Foto: Humas Polri

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025), dilansir Humas Polri.

rb-3

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Ilustrasi/Foto: MART PRODUCTION, pexels.com

Dikendalikan Jaringan Fredy

Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Diresnarkoba.***

Tag Jaringan Narkoba Fredy Pratama Fredy Pratama Gembong Narkoba Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi

Terkini