Lakukan Penganiayaan, 8 Pelajar SMK 34 Kramat Raya Menyerahkan Diri
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Delapan pelajar SMK 34, Kramat Raya yang menganiaya satu pelajar SMK Kampung Jawa di Jalan Mardani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditangkap jajaran Polsek Cempaka Putih.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto membenarkan jika pelaku penganiyaan terhadap sesama pelajar sudah tertangkap.
"Iya benar sudah ditangkap pelajar yang melakukan penganiayaan. Lebih jelasnya bisa langsung tanyakan ke Kapolsek Cempaka Putih," ucap Gunarto saat dihubungi, Senin (6/6).
Baca Juga: Dinkes DKI: Penerima Vaksin Booster di Jakarta Mencapai 1 Juta Warga
Ditempat terpisah, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Bernard Bachtera Saragih mengatakan, jajaranya mengamankan 8 pelajar SMK 34 yang melakukan penganiayaan terhadap SMK Kampung Jawa. Pelajar yang diamankan umumnya kelas X dengan inisial, M, R, D, L, M, M, Y, R.
"Setelah kita lidik, kita tahu salah satu pelaku kemudian kita datangi ke rumahnya. Kita tanya ternyata yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kemudian kita minta rekan yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi orang tuanya," ucap Bernard.
Himbauan tersebut pun berbuah baik karena satu persatu pelajar yang terlibat datang ke polsek untuk menyerahkan diri. Barang bukti penggaris besi yang digunakan dalam menganiaya juga turut diamankan.
Baca Juga: Polresta Samarinda Bekuk 8 Pelaku Pencurian Motor
"Mereka menganiaya karena dendam karena sebelumnya ada teman mereka yang dipukul dan mereka itu balas dendam," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan pelajar dijerat dengan pasal 76 c junto pasal 80 ayat 2 dan undang - undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.