Lambat Usut Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi: Korban Baru Serahkan Bukti Digital Usai Viral
Hukum

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyayangkan sikap Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim, yang tidak menyertakan bukti kuat saat melapor ke polisi.
Menurutnya, Dwi Ayu baru menyerahkan bukti berupa foto dan video usai insiden yang terjadi di Lindayes Patisserie and Coffee, Cakung, Penggilingan, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Nicolas menyebut hal ini menjadi penyebab lain lambatnya proses penyelidikan.
Baca Juga: KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel yang Berbincang Soal Kasus Ferdy Sambo
"Ini foto-foto pun yang kami dapatkan ini setelah kami Kapolres menyampaikan ke saudara pelapor bahwa harus menyampaikan foto dan rekaman," ujar Nicolas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
"Dan kami minta untuk ditambahkan pada berita acara. Jadi foto-foto ini tidak disampaikan pada saat itu, dan rekaman ini juga baru disampaikan oleh pelapor pada saat sudah kasus viral," lanjutnya.
Bahkan, dijelaskan Nicolas, kepolisian sudah berusaha meminta Dwi Ayu untuk menyerahkan bukti foto fan video. Namun tak kunjung diberikan.
Baca Juga: Viral Pria Meludah Usai Ditegur Pemobil di Pesanggrahan, Ini Kata Polisi
"Kami sudah meminta (bukti digital), tapi tidak diberikan. Video yang viral kemarin pun diberikan kepada kami setelah Kapolres dan Kasat Serse berbicara dengan si pelapor," tutur Nicolas.
Lanjut Nicolas, hal inilah yang mendasari adanya tudingan bahwa kepolisian baru menindak kasus penganiayaan ini setelah viral.
"Ini kita baru dapatkan dari saudara ayu dan baru diberikan kepada kami setelah kasus viral dan kami mau meningkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Dwi Ayu Darmawati, Jaenudin mengatakan, kliennya ketika itu tidak menyertakan bukti foto dan video penganiayaan karena sedang panik dan takut.
"Jadi begini ya rekan-rekan media, memang pada saat pelaporan mungkin karena dia juga panik dan takut," ujar Jaenudin kepada awak media.
"Jadi memang itu tidak disertakan. Jadi dianggap oleh pihak kepolisian, itu merupakan delik biasa, aduan biasa," pungkas Jaenudin.
Saksi Tak Mau Datang
Sebelumnya, Nicolas mengatakan bahwa rekan kerja Dwi Ayu, Cika yang berada di lokasi insiden, enggan diperiksa hingga hari ini.
Menurutnya, Cika terkesan ikut mengulur-ulur waktu dalam bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
"Jadi kesadaran dari para saksi untuk hadir, kami selalu berkomunikasi dan memang para saksi itu ada keperluan-keperluan lain dan mengulur-ngulur waktu," ujar Nicolas
"Sehingga terjadi kelambatan dalam penanganan kasus ini," tutupnya. (Ilham Sigit Pratama)