Skakmat! Cek Kejiwaan George Sugama Halim, Habiburokhman Wanti-wanti Polisi: Jangan sampai Nanti Diarahkan Jadi Alasan Pemaaf
Nasional

Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap George Sugama Halim, tersangka penganiayaan karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati.
Langkah itu didasarkan keterangan saksi yang menyebut jika George memiliki keterbatasan kecerdasan (IQ) dan emosi (EQ).
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DRP hari ini, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Curhat Pilu Korban di Hadapan Komisi III DPR, Dilempar Anak Bos Toko Roti Pakai Kursi hingga Patung
"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya (keterbatasan IQ dan EQ), yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," lanjutnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mempertanyakan kejiwaan pelaku.
Baca Juga: Tak Hanya Alami Penganiayaan, Gaji Dwi Ayu Sebagian Juga Masih Tertahan di Toko Roti Tempat Kerjanya
"Ini pelaku (secara) kasat mata terlihat sakit jiwa atau apa sih?" ucap Habiburrakhman heran.
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini mewanti-wanti polisi agar tersangka tidak mendapat perlakuan spesial jika memang terdapat indikasi gangguan mental.
"Terkait (kejiwaan) pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf. Memang (tindakannya) di luar nalar, tapi saya yakin yang bersangkutan bisa bertanggung jawab di mata hukum," pungkasnya. (Ilham Sigit Pratama)