Langgar Etik Ringan, AKBP Pujiyarto Diwajibkan Minta MaafÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Pujiyarto Telah keluar. Hasil sidang memutuskan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya terbukti bersalah.
Dia danggap telah melakukan pelanggaran etik ringan terkait penanganan kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ini dijatuhkan sanksi minta maaf dan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Begini Modus 35 Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/9).
Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.
Baca Juga: Pesan Moeldoko ke Aparat: Jangan Ragu Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan
“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto)," tutur Dedi.
Sebelumnya diketahui, putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggota Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setya Ginting dan Kombes Pitra Ratulangi.
Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.
Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial pemberian sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Dedi.
Setelah sidang etik AKBP Pujiyarto, Divisi Propam Polri melanjutkan sidang KKEP terhadap Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB, dan hasil putusan sidang akan disampaikan, Senin (12/9).
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam laporan ini, yang melaporkan ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir J.
Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.