Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Hukum

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan Inspektorat Khusus (Irsus), karena tidak profesional dan diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

rb-1

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (Warsiksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Irsus telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang merupakan personel Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita Pemilik Hotel di Kebon Jeruk

rb-3

"Dari 10 saksi tersebut, dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Dedi.

Setelah Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur, maka mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang dimulai pada hari ini.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada sore hari dengan dikawal oleh puluhan anggota Brimob.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Cengkareng

"Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob polri," jelasnya.

"Ini masih proses. Saya minta rekan-rekan untuk bersabar," sambungnya.

Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) masih melakukan penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait kejadian di Duren Tiga," tuturnya.

Sebelunnya, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang personel polri yang dimulai dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama) yang bertugas di Divisi Propam, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

"Dari 25 orang personel, 4 sudah di tempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya, seperti sidang kode etik karena ketidakprofesionalan didalam melaksanakan olah TKP," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, sekitar 20 personel Brimob berseragam loreng dengan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) mendatangi gedung Bareskrim pada Sabtu (6/8) siang.

Kedatangan puluhan anggota Brimob untuk melakukan pengamanan di sekitar gedung Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan kedatangan para personel Brimob itu untuk melakukan pengamanan di gedung Bareskrim. Hal tersebut pasca Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/8).

Tag Hukum Headline Irjen Ferdy Sambo Mako Brimob Kasus Brigadir J Pelanggaran Prosedur

Terkini