Hukum

Lanjutan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Bebaskan Salah Satu Terdakwa

16 Maret 2023 | 00:00 WIB
Lanjutan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Bebaskan Salah Satu Terdakwa

Forumterkininews.id, Surabaya - Salah satu terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tidak bersalah. Dia pun diminta untuk segera dibebaskan dari penjara.

rb-1

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi dalam persidangan lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," sambungnya di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tag Hukum Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi Hakim Bebaskan