Lapas Sukamiskin: Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran

Hukum

Minggu, 23 April 2023 | 00:00 WIB
Lapas Sukamiskin: Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran

Forumterkininews.id, Bandung, Sebanyak 208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Termasuk terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri.

Kunrat mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, katanya, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa 15 Saksi Termasuk Juragan 99

rb-3

"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Baca Juga: Bareskrim Tegaskan Kasus Binomo Tidak Dapat Diintervensi

Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.

Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," ujar Kunrat.

Tag Hukum Bandung Setya Novanto Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi e-KTP

Terkini