Laporannya Ditolak Bareskrim, Aremania akan Datangi Lagi Mabes Polri

Hukum

Senin, 05 Desember 2022 | 00:00 WIB
Laporannya Ditolak Bareskrim, Aremania akan Datangi Lagi Mabes Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Upaya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang mendapatkan keadilan belum berhasil. Pasalnya Bareskrim Polri, menolak laporan yang dibuat keluarga korban tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

rb-1

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, puluhan korban dan penyintas yang jauh datang dari Malang itu berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri sejak Jumat (18/11), Sabtu (19/11) hingga Senin (21/11). Tapi laporan mereka justru ditolak Bareskrim.

"Mulai hari Jumat, kami sudah ikuti prosedur di sana. Kami sudah paparkan kronologi dari awal. Kami tunggu sampai malam enggak ada kejelasan. Akhirnya Sabtu kami pertanyakan lagi, ternyata dijelaskan mereka tidak bisa terbitkan LP, Senin aja," kata Anjar.

Baca Juga: Viral Polisi Izinkan Tahanan Peluk Anak di Jambi, IPW: Wujud Sikap Humanis Polri

rb-3

Sebagai informasi, penyintas dan keluarga korban itu hendak melaporkan para terduga pelaku Tragedi Kanjuruhan dengan beberapa pasal yang terbagi di tiga klaster.

Materi Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan

Pertama, klaster tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kemenag Anulir Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang

Klaster kedua, Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka. Kemudian klaster ketiga, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari Senin kami datang lagi, saya kira langsung terbit LP, ternyata kami harus mengulang lagi dari awal, paparkan lagi. Setelah diskusi empat jam, keputusannya mereka hanya bisa terima dengan pasal perlindungan anak," ucapnya.

Mendengar hal itu, para penyintas, keluarga korban, dan TGA pun mengaku kecewa. Pasalnya, upaya mereka mencari keadilan untuk seluruh korban, justru dimentahkan penegak hukumnya sendiri.

"Dengan kondisi semacam itu, kami tidak bisa terima, bagaimana laporan kami dengan pasal-pasal lain, pasal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan. Karena korban yang kami dampingi bukan cuma yang anak-anak, ada orang dewasa juga," kata Anjar.

"Keluarga korban berkeinginan, karena mereka bersolidaritas, terbit satu terbit semua, kalau tidak terbit satu ya mending enggak usah terbit semua," tambahnya.

Tag Daerah Hukum Bareskrim Polri Laporan Malang Aremania Tragedi Kanjuruhan

Terkini