Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Nasional

Jumat, 01 November 2024 | 18:55 WIB
Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Barang bukti narkoba (Dian Fitriyanah)

Bareskrim polri telah mengamankan barang bukti hasil pemgungkapan narkoba jaringan Internasional dalam periode bulan September - Oktober 2024. Polri menetapkan 136 orang menjadi tersangka.

rb-1

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir.

Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double ll 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

Baca Juga: WN China Otaki Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Gantung Diri Dibekuk

rb-3

Konferensi pers pengungkapan narkoba (Dian Fitriyanah)

"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," imbuhnya.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Peredaran Ganja Jaringan Lintas Provinsi

Tag Bareskrim Polri

Terkini