Mobile Ad
Bareskrim: Kerugian 8 Korban Binomo Capai Rp3,8 Miliar

Jumat, 11 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi korban terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option (Binomo). Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Delapan orang yang diperiksa kata Whisnu mengalami kerugian yang bervariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Whisnu.

Dari hasil pemeriksaan delapan korban kata Whisnu, dugaan penipuan terjadi pada April 2020. Para korban sambungnya, dijanjikan diberi keuntungan mencapai 85 persen.

"Terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," beber dia.

Modus untuk menggaet para korban dengan terlapor IK beragam, mulai melakukan promosi melalui akun media sosial seperti Youtube, Instagram dan juga Telegram.

"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia," ungkapnya.

"Bukti dalam Youtube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi Trading, dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya. Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," sambungnya.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Para pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri pada 3 Februari lalu. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement