FT News - Usai melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, Ormas Horas Bangso Batak (HBB) mengancam akan bertindak sendiri bila dalam 1x24 jam, polisi belum menangkap terlapor dugaan penistaan agama.
Ketua LBH HBB Thomson Marisi Parapat menyampaikan ultimatum ini usai membuat laporan di Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).
"Apabila dalam 24 jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut, maka jangan salahkan kami masyarakat kami yang akan bertindak menangkap dan akan membawanya ke Polda,” katanya.
Mapolda Sumut. [Ist]Thomson mengatakan pemilik akun Tiktok Ratu Entok telah mengolok-olok gambar dari Yesus dan merupakan suatu bentuk dugaan penistaan agama.
“Kami sebagai lembaga Horas Bangso Batak melaporkan daripada akun Tiktok yang telah menghina,” ujar Thomson.
Pihak HBB, kata Thomson, melaporkan Ratu Entok dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 A KUHPidana.
Tangkapan layar Ratu Entok meminta maaf. Istimewa
Sebelumnya, video yang menampilkan Ratu Talisha atau Ratu Entok diduga menghina agama Kristen, viral di media sosial (Medsos).
Dalam video unggahan dari akun TikTok Lamsiang Sitompul HBB, Kamis (3/10/2023), terlihat Ratu Entok memegang handphone (Hp) dengan gambar Yesus.
Ratu Entok kemudian mengucapkan kata-kata yang bernada ejekan terhadap rambut Yesus.
Tak ayal, video Ratu Entok ini seketika menimbulkan reaksi keras dari masyarakat khususnya umat Nasrani, termasuk dari Ormas Horas Bangso Batak (HBB).
Dalam video, Lamsiang Sitompul mengecam tindakan Ratu Entok yang kuat dugaan menghina agama.
Ketua LBH HBB Thomson Marisi Parapat menyampaikan ultimatum ini usai membuat laporan di Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).
"Apabila dalam 24 jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut, maka jangan salahkan kami masyarakat kami yang akan bertindak menangkap dan akan membawanya ke Polda,” katanya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Atensi Kapolda Irjen Whisnu, Polres Belawan Edukasi Bahaya Narkoba ke Murid SD
“Kami sebagai lembaga Horas Bangso Batak melaporkan daripada akun Tiktok yang telah menghina,” ujar Thomson.
Pihak HBB, kata Thomson, melaporkan Ratu Entok dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 A KUHPidana.
Tangkapan layar Ratu Entok meminta maaf. Istimewa
Sebelumnya, video yang menampilkan Ratu Talisha atau Ratu Entok diduga menghina agama Kristen, viral di media sosial (Medsos).
Dalam video unggahan dari akun TikTok Lamsiang Sitompul HBB, Kamis (3/10/2023), terlihat Ratu Entok memegang handphone (Hp) dengan gambar Yesus.
Ratu Entok kemudian mengucapkan kata-kata yang bernada ejekan terhadap rambut Yesus.
Tak ayal, video Ratu Entok ini seketika menimbulkan reaksi keras dari masyarakat khususnya umat Nasrani, termasuk dari Ormas Horas Bangso Batak (HBB).
Dalam video, Lamsiang Sitompul mengecam tindakan Ratu Entok yang kuat dugaan menghina agama.