Mobile Ad
Gemini AI Langgar Hak Cipta, Google Didenda Rp4,2 Triliun

Kamis, 21 Mar 2024

FTNews - Pengawas kompetisi Perancis menuntut Google sebesar $271 juta atau Rp4,2 triliun akibat dari Gemini AI (artificial intelligence) melanggar aturan hak cipta.

Melansir New York Post, badan pengawas mengatakan Gemini AI 'berlatih' dengan konten berbagai penerbit dan kantor berita tanpa pemberitahuan.

Mendengar tuntutan ini, Google tidak menyanggah fakta tersebut yang termasuk ke dalam proses penyelesaiannya. Selain itu, Google juga akan mengusulkan serangkai perbaikan terhadap kekurangan-kekurangannya.

“Sudah waktunya untuk melangkah ke depan,” jelas mereka saat menyetujui penyelesaian.

“Kami ingin fokus dalam tujuan lebih besar dengan pendekatan berkelanjutan untuk menghubungkan orang-orang dengan konten berkualitas dan bekerja secara konstruktif dengan penerbit di Perancis,” lanjut mereka.

Google juga mengatakan bahwa mereka merasa denda tersebut tidak proporsional. Selain itu, mereka mengatakan bahwa badan pengawasan tidak mempertimbangkan upaya mereka di dalam kondisi yang “tidak dapat terprediksi”.

Gemini AI, chatbot milik Google. Foto: Google

Pendendaan ini berdasarkan permasalahan yang terbentuk antara Google dan sejumlah konten online di Perancis. Banyak organisasi berita yang komplain atas tindakan Google ini, termasuk Agence France Presse (AFP).

Sebenarnya, permasalahan ini sudah mereka selesaikan pada tahun 2022. Namun, pada hari Rabu (20/3) lalu, badan pengawas menemukan pelanggaran empat dari tujuh perjanjian penyelesaian.

Mereka juga mengatakan bahwa chatbot milik Google yang kala itu masih bernama Bard, melakukan pelanggaran. Badan pengawas mengatakan bahwa chatbot tersebut belajar dari outlet media dan kantor berita yang tidak spesifik tanpa pemberitahuan kepada mereka.

“Selanjutnya, Google menghubungkan penggunaan konten yang dimaksud oleh layanan kecerdasan buatannya dengan tampilan konten yang dilindungi,” kata pengawas tersebut.

Mereka juga menambahkan bahwa dengan melakukan hal tersebut, Google menghalangi kemampuan penerbit dan lembaga pers untuk menegosiasikan harga yang wajar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement