Mobile Ad
Hari ini, Polda Jawa Barat Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan

Kamis, 20 Jun 2024

FTNews - Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Pelimpahan berkas ini dilaksanakan pada Kamis (20/6) hari ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. “Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," katanya, kepada wartawan, pada Kamis (20/6).

Lebih lanjut nantinya berkas perkara akan diteliti oleh pihak Kejati Jawa Barat. Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap Jules.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon telah lengkap. Pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat, pada Kamis (20/6) besok

“Hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari Polda Jabar melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Jakarta, pada Rabu (19/6).

Lebih lanjut Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengatakan bahwa dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 70 orang sebagai saksi. Sementara itu diketahui 18 saksi merupakan yang memberatkan tersangka. Sementara itu saksi lainnya merupakan yang meringankan.

“Ada juga saksi ahli yang diperiksa baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dg sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” ucap Sandi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement