Mobile Ad
Ini Peraturan di Indonesia yang Mampu Menjerat para <i>Hacker</i>!

Selasa, 25 Jun 2024

FTNews - Sebuah serangan siber telah menyerang Pusat Data Nasional (PDN). Melalui serangan ini, banyak layanan-layanan pemerintah yang mengalami gangguan. Bahkan, data-data di PDN terenkripsi dan tidak dapat diakses. Jika kejadian seperti ini kerap terjadi, tentu akan terus merugikan pemerintah dan masyarakatnya. Oleh karena itu, bagaimana peraturan di Indonesia yang dapat mampu menjerat para hacker atau peretas ini?

Tindakan peretasan merupakan tergolong ke dalam tindakan kejahatan. Peretasan dapat bertujuan untuk mengambil data-data tertentu yang sang target miliki. Selain itu, juga ada yang bertujuan untuk menghancurkan data atau sistem tertentu, sehingga berdampak seperti kerusakan digital.

Undang-undang yang Mengatur di Indonesia


Salah satu Undang-undang (UU) yang mengatur adalah UU No.1 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3.  Yang menegaskan bahwa mengakses komputer ataupun sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan sengaja dan tanpa hak adalah ilegal. 

Jika hacker terbukti melanggar peraturan tersebut, maka Indonesia berhak menghukum mereka dengan Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3. Di mana, hukuman paling berat adalah penjara selama delapan tahun lamanya dan denda sebesar Rp800 juta.

Ilustrasi hacker atau peretas. Foto: Canva

Selain itu, Pasal 52 ayat 2, 3, dan 4 juga menjelaskan bahwa akan adanya penambahan hukuman yang berkaitan dengan Pasal 46 tersebut. Penambahan hukuman tersebut berkisar dari sepertiga hingga dua pertiga dari hukuman pidana pokok.

Pasal 52 ayat 2 UU ITE ini mengatakan bahwa akan adanya pemberatan jika objek peretasannya adalah sistem elektronik milik pemerintah atau pelayanan publik. Pemberatan tersebut mencapai sepertiga dari hukuman pidana pokok.

Lalu, Pasal 52 ayat 3 UU ITE juga akan memberatkan para peretas situs web milik pemerintah yang berhubungan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara. Di mana, akan ada tambahan hukuman sebesar dua pertiga dari hukuman pidana pokok.

Terakhir, Pasal 52 ayat 4 UU ITE akan memberatkan pelaku peretasan yang berasal dari sebuah korporasi atau perusahaan. Sehingga, penambahan hukuman dapat mencapai dua pertiga dari hukuman pidana pokok.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement