Mobile Ad
Kasus KDRT Depok, Suami 6 Kali Aniaya Istri Sejak 2014

Jumat, 09 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus Pasutri, Putri Balqis dan Bani Bayumi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa ditemukan fakta baru dari kasus KDRT terhadap korban Balqis telah dilakukan sebanyak 6 kali.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (9/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejumlah tim kepolisian tengah diberangkatkan ke senuah rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan, yakni tempat korban Balqis pernah dirawat.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat di salah satu RS,” ucap Hengki.

Sementara itu Hengki mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyimpulkan kasus KDRT Pasutri ini.

“Objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi. Sehingga tetap berlanjut, kita buat Tim khusus untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir,” ujar Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Tim Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi. Pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ungkapkan alasannya. Ia mengatakan bahwa hal ini mengingat perkembangan kasus yang sudah menjadi perhatian publik.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural. Kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (25/5).

Sementara itu ia mengatakan bahwa nantinya kasus ini akan ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya subdit Renakta.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat disitu ada satuan subnya. Baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” ucap Trunoyudo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement