Mobile Ad
Mayat Pria dalam Sarung di Tangsel Sempat Ditempatkan dalam Karung Goni

Selasa, 14 Mei 2024

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya pria berinisial AH (32) yang dibunuh oleh keponakannya FA (23) dan dibantu rekannya N (26). Korban ditemukan dalam sarung di sebuah perumahan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/5).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa jasad korban sempat dimasukkan dalam sebuah karung goni saat hendak dibuang. Hal ini atas inisiatif pelaku N untuk mempermudah membuang jenazah korban.

“Jadi pelaku FA menyuruh N untuk membeli kebutuhan warung. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, N menuju ke agen di wilayah Ciater, Tangerang Selatan untuk membeli kebutuhan warung. Ditengah perjalanan pelaku berinisiatif membeli karung goni untuk mempermudah pelaku FA saat membuang jenazah korban dengan harga Rp.6000,-,” kata Titus, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (14/5).

Kemudian kedua pelaku bersama-sama memasukkan tubuh korban ke dalam karung goni mulai dari kaki hingga kepala korban. Setelah itu pelaku FA seorang diri membawa jasad korban dengan menggunakan motor milik korban dan membuang jenazah di Jalan H. Saleh Blok D No.18 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Pelaku FA turun dari motor dan menurunkan karung goni berisi jenazah korban. Lalu jenazah dikeluarkan dari karung goni, sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung. Sementara itu pelaku N berada di warung rokok mengambil golok yang disimpan oleh pelaku FA untuk dikembalikan ke warung penjual kelapa,” ujar Titus.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement