Mobile Ad
Peredaran 2.673 Gram Kokain Cair dalam Botol Sampo Berhasil Digagalkan

Senin, 25 Mar 2024

FTNews - Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain cair bermodus dimasukkan dalam botol sampo dengan total 2.673 gram di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil menangkap dua pengedar yang merupakan warga negara asing (WNA).

“Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP. Warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah kita kembangkan, penerima di Bali warga negara Portugal, berinisial FMGS perannya sebagai penerima,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (25/3).

Lebih lanjut Hengki menyebutkan tersangka RPAP polisi amankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian tersangka FMGS polisi amankan di Bali.


Sementara itu Hengki mengatakan kasus ini terungkap bermula saat tersangka RPAP yang berperan sebagai kurir di dalam pesawat yang berasal dari Portugal menuju bandara Soekarno-Hatta.

“Di sana (bandara) tersangka diamankan. Dengan perannya sebagai kurir, tersangka mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” ucap Hengki.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka FMGS di Bali. Barang bukti dalam penangkapan itu kokain cair dalam kemasan botol sampo.

“Modus operansi para tersangka ini dengan mengklamufase kokain cair dengan botol seolah-olah sampo untuk kita mandi. Tetapi di dalam isinya kokain cair,” jelas Hengki.


Ilustrasi. Foto: Istimewa

Barang Bukti


Dari penangkapan ini terdapat tiga barang bukti. Polisi mengamankan satu botol sampo Continente berisikan kokain cair sebesar bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram. 

Lalu botol sampo Protex berisi kokain dengan berat bruto 709,3 ml atau 729,7 gram. Dan satu botol sampo Tresemme dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram.

“Dari hasil penangkapan ini jumlah keseluruhan kokain yang diamankan yakni seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” jelas Hengki.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah paspor. Lalu uang tunai 6.000 euro, dan tiga buah handphone.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terkena Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement