Mobile Ad
Polresta Bogor Bongkar Prostitusi “Online” Eksklusif

Kamis, 14 Mar 2024

FTNews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan wanita bergelar Putri Budaya. Keuntungan dari praktik tersebut mencapai Rp300 juta.

Menurut Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso, mucikari berinisial DTP (27) polisi tangkap di sebuah hotel kawasan Suryakencana Bogor pada akhir Februari 2024. DTP menjaring korbannya melalui media sosial WhatsApp.

"Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3).

20 Orang menjadi Korban


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Komisaris Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, DTP memiliki puluhan wanita yang menjadi korban praktik prostitusi online.

Para korbannya berprofesi berbeda-beda, mulai dari caddy, selebgram, mantan pramugari, hingga seorang penyandang gelar Putri Budaya.

"Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban,” ungkap Luthfi.

prostitusi online Ilustrasi Prostitusi Online. Foto: Shutterstock

Keuntungan Capai Ratusan Juta 


DTP telah menjalankan prostitusi online ini sejak tahun 2019 dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Bismo mengatakan sejak 2019-2024 DPT telah mendapat Rp200-300 Juta untuk membiayai gaya hidupnya.

Pelaku menetapkan tarif yang berbeda-beda kepada tiap konsumen yang berasal dari kalangan menengah atas. Misalnya, tarif untuk menemani minum, konsumen harus membayar Rp1 juta. Pelaku mengambil bagian Rp300-500 ribu.

Bila konsumen ingin kencan short time (durasi singkat), konsumen dikenakan biaya Rp10-30 juta dengan komisi bagi pelaku Rp5-10 juta.

Lutfi mengatakan DTP memang mengincar pria hidung belang dari kalangan menengah atas secara eksklusif. Pelaku menawarkan para korban memalui aplikasi WhatsApp. Para korban dikirimkan pelaku ke berbagai daerah, seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan.

"Dia harus kenal dulu secara eksklusif, kemudian ditawarkan menggunakan platform media WhatsApp," jelas Lutfi.

Akibat prostitusi online, DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement