Mobile Ad
Rektor Nonaktif UP Minta Mediasi Korban Pelecehan, Ngaku Punya Bekingan Jenderal

Kamis, 30 Mei 2024

FTNews - Proses hukum kasus pelecehan seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno terhadap dua karyawan masih berlanjut. Kedua korban saat ini masih menunggu hasil tes visum forensik psikiatri dari RS Polri Kramat Jati.

Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa pihaknya mengaku dihubungi oleh seorang dosen berinisial O pada Rabu, 31 Januari 2024. Adapun maksud tujuannya adalah menyampaikan permintaan dari rektor untuk melakukan mediasi dengan pihak korban.

“Tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB di Pondok Indah Mall 2, Rektor datang bersama 6 orang lainnya, yakni sekertaris rektor inisial P, dosen inisial O, Wakil Rektor 2 inisial N, Kabag Umum inisial G, Kabiro SDM inisial J, dan 1 orang sekretaris yayasan kampus inisial Y,” ucap Amanda, kepada wartawan, pada Kamis (30/5).

Sementara itu Amanda mengaku dalam pertemuannya tersebut tidak ditemui mediasi antara keduanya. Namun didapati inti pembicaraannya justru rektor hanya ingin menyampaikan “Keluarga besar saya polisi dan pangkatnya jenderal-jenderal”.

Kemudian Amanda belum mengetahui maksud penyampaian kalimat tersebut. Ia hanya meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus yang menimpa kliennya. Hal ini agar korban mendapatkan keadilan.

Untuk diketahui, Korban pelecehan seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno bakal bersurat ke Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya kasus yang terjadi pada beberapa waktu lalu ini dinilai jalan ditempat.

“Kita akan bersurat ke Propam dan IPW (Indonesia Police Watch). InsyaAllah minggu depan,” kata Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya, pada Minggu (26/5).

Lebih lanjut Amanda menuturkan bahwa hal ini dilakukan akibat pihaknya menilai proses penyidikan yang terlalu lama. Pasalnya hingga saat ini korban masih menunggu hasil tes visum forensik psikiatri dari RS Polri Kramat Jati.

“Proses kasus sampai dengan saat ini masih menunggu hasil tes dari RS Polri. Sudah 102 hari sampai dengan hari ini RS Polri belum menyerahkan hasil tes para korban ke penyidik. Hal ini berbanding dengan P3A yang telah menyerahkan hasil tes para korban hanya dengan 53 hari,” ujar Amanda.

Sementara itu Amanda mengungkapkan proses lamanya penyidikan ini diduga akibat yang dilaporkan adalah orang yang memiliki kekuatan dalam hukum. Namun ia menuturkan akan tetap mengawal proses hukum ini agar kliennya mendapatkan keadilan.

“Korban sangat paham dan mengerti bahwa yang mereka laporkan adalah penguasa yang mempunya banyak relasi kuat dan mempunyai financial yang kuat. Beginilah bentuk wajah hukum di negara kita Indonesia,” jelas Amanda.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement