Mobile Ad
Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Soal Harta di Luar LHKPN

Rabu, 27 Des 2023

FTNews, Jakarta - Tersangka Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri, Rabu (27/12) malam.

Berdasarkan pantauan FTNews, tersangka Firli Bahuri meninggalkan Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.30 WIB.

Tampak Firli Bahuri mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat berjalan menuju lobi Gedung Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar mendampinginya.

Sementara itu tidak ada sepatah katapun yang Firli ucapkan usai menjalani pemeriksaan. Ia langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil Fortuner hitam yang telah terparkir di depan gedung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.

“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (27/12) malam.

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, penyidik mencecar 22 pertanyaan kepada tersangka Firli Bahuri dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Sejumlah pertanyaan itu berkaitan dengan kepemilikan seluruh harta benda tersangka. Serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak Firli laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ungkap Trunoyudo.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Firli Bahuri juga meminta menambahkan saksi meringankan yang baru.Firli mengajukan empat orang sebagai saksi meringankan. Dua saksi di antaranya telah penyidik mintai keterangan pada 12 Desember 2023.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru. Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," tukas Trunoyudo.Usai pemeriksaan ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Tujuannya sebagai tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement