Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba yang Jerat Teddy Minahasa

Hukum

Senin, 27 Maret 2023 | 00:00 WIB
Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba yang Jerat Teddy Minahasa

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Linda Pudjiastuti dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun penjara, dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (27/3) yang dihadiri terdakwa Linda dan penasehat hukumnya.

rb-1

Terdakwa Linda terbukti menawarkan, menerima, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari hasil barang sitaan.

Menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti bersama-sama dengan terdakwa Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran penyalahgunaan mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Jaksa.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Prajurit Terlibat Kekerasan Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana 

rb-3

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti selama 18 tahun dan denda Rp2 milliar,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Linda Pudjiastuti terbukti bekerjasama dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Maarif mengenai tindakan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika hasil barang sitaan sebesar lima kilogram.

Dalam kasus ini, terdakwa Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Amankan 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Selain Irjen Teddy Minahasa, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Linda didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Tag Hukum Kasus Narkoba Teddy Minahasa PN Jakarta Barat Linda Pudjiastut

Terkini