Lindungi Data Pribadi Anda! Satgas PASTi Tutup Belasan Ribu Pinjol Ilegal Kerugian Rp142 Triliun
Daerah

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas ilegal di antaranya, 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal. Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun.
Hal ini dipaparkan Kepala OJK Jabar Darwisman. Ia menyebut, untuk Jawa Barat, sejak Januari sampai Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Telaah ‘Rajawali Emas’
Baca Juga: Hingga Agustus 2024, 2.500 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah.
Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas”.
Hati-hati Jaga Data Pribadi
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Online? Lapor Segera ke Satgas Pasti di Website IASC
Masyarakat harus berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar," ujar Kepala OJK Jabar Darwisman, Rabu (25/6/2025), dilansir Humas Jabar.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan .***