Hingga Agustus 2024, 2.500 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
Ekonomi Bisnis

FT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat.
Periode Januari sampai 31 Agustus 2024, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa aktivitas pinjol dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
“Keberadaan entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal ini,” terang Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024.
Satgas PASTI juga mencatat adanya laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sebagai tindakan selanjutnya, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran beberapa rekening tersebut.
Baca Juga: Nana Mirdad Ceritakan Kronologi Diteror Debt Collector Gegara Paylater
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku ilegal menggunakan rekening tersebut untuk melanjutkan operasinya dan merugikan lebih banyak korban,” jelas Kiki.
Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan intimidasi, ancaman sampai pelanggaran hukum lainnya terhadap konsumen.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepaa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tandas Kiki.