Lokasi SIM Keliling Jakarta 1 November 2025: Jadwal, Syarat, dan Tips Perpanjangan!
Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre panjang di kantor Satpas, kini tak perlu khawatir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, program perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Namun penting untuk diingat, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya wajib mengajukan penerbitan baru langsung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sabtu, 1 November 2025
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Sabtu 13 September 2025, Cek Lokasinya
Biasanya, layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di berbagai titik strategis lima wilayah Jakarta.
Hingga saat ini, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memang belum merilis jadwal resmi untuk tanggal Sabtu, 1 November 2025, namun masyarakat dapat memperkirakan titik-titik layanan dari pola sebelumnya.
Berikut lokasi yang sering menjadi tempat berlangsungnya layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Senin 27 Oktober 2025, Cek Lokasinya
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Lobby Depan), Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung.
-
Jakarta Utara: LTC Glodok (Lobby Utama), Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi (Area Parkir Samping), Jl. Duren Tiga Timur RT.06/RW.04, Pancoran.
-
Jakarta Barat: Mall Ciputra (Lobby Selatan), Jl. Letjen S. Parman RT.11/RW.01, Tanjung Duren Utara.
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir), Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru.
Bagi warga yang hendak datang, disarankan untuk tiba lebih awal karena antrean biasanya mulai ramai sejak pagi hari.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Ilustrasi SIM [Gemini AI]
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen wajib berikut ini:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
-
SIM asli yang hendak diperpanjang dan masih aktif.
-
Bukti pemeriksaan kesehatan, dapat dilakukan di lokasi atau fasilitas resmi yang ditunjuk.
-
Bukti tes psikologi yang bisa diakses secara daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol.
Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan biaya administrasi perpanjangan sesuai ketentuan:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Pembayaran biasanya dilakukan langsung di lokasi layanan.
Tips agar Proses Perpanjangan SIM Berjalan Lancar
Ilustrasi Sim Keliling
Untuk menghindari kendala di lapangan, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
-
Datang lebih pagi agar mendapat antrean awal.
-
Siapkan dokumen dalam map agar mudah diverifikasi.
-
Pastikan hasil tes kesehatan dan psikologi masih berlaku.
-
Gunakan pakaian sopan dan tertib selama berada di area pelayanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan dan tata tertib di lokasi layanan demi kenyamanan bersama. Dengan memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini, warga DKI bisa memperpanjang SIM lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas.