Catat! Pelayanan SIM Keliling Jakarta Libur Selama Natal, Kapan Beroperasi Lagi?
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.
Umumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Rabu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Baca Juga: Cek Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Rabu, 24 Desember 2025
Tapi, dalam pernyataan resminya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM akan ditiadakan selama libur nasional Natal dan cuti bersama 25-26 Desember.
"Tanggal 25-26 Desember 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," demikian pengumuman Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Instagram @satpasmetrojaya.
Baca Juga: Pengamanan Misa Malam Natal 24 Desember di Jakarta, 14 Gereja Jadi Prioritas Polisi
Jika kamu berencana mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, kamu bisa melakukannya pada 27 Desember 2025.
"Pelayanan penerbitan SIM “dibuka kembali pada tanggal 27 Desember 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025, dengan mekanisme perpanjangan," demikian pengumuman tim Polda Metro Jaya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:
Lengkapi syarat pengajuan perpanjang SIM.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti luluspll pemeriksaan kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.