Mahfud Acungi Jempol Putusan Hakim Soal Vonis Eliezer

Forumterkininews.id, Jakarta- Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan. Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan tersebut.

“Oh iya bagus-bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif. Terlepas dari rongrongan dari dalam dan terlepas dari tekanan opini publik yang muncul,” kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (15/2).

Mahfud juga menyoroti narasi hakim saat pembacaan vonis yang menurutnya sudah tak memakai format zaman kolonial Belanda.

“Tadi narasinya juga bagus. Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yg dipakai oleh hakim-halim jaman sekarang masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula, “tandas Mahfud.

Dia pun mengucapkan selamat dan bahagia karena kinerja hakim-hakim saat ini dinilainya berintegritas.

”Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,”imbuhnya.

Mahfud pun tak menanggapi pertanyaan awak media terkait sejumlah pihak yang menyebut vonis Bharada E terlalu rendah.

“Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakin yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya,”pungkas Mahfud.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...