Mahfud MD Kritik Kapolri Soal Aturan Anggota Polri Duduk di Jabatan Sipil
Daftar 17 Lembaga
Aturan tersebut mencakup berbagai instansi strategis yang terkait fungsi kepolisian, seperti:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Kementerian Kelautan dan Perikanan - Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara - Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah ini menuai kritik karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang melarang anggota Polri menjabat posisi sipil tanpa pensiun dulu.
Polri klaim aturan ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan menghindari rangkap jabatan melalui mutasi.