Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs

Forumterkininews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerima sejumlah berkas terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain,” kata Juru bicara MA, Suharto, dalam keterangannya, pada Jumat (23/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses registrasi berkas perkara para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“(Berkas) telah di telaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya,” ucap Suharto.

Sementara itu Suharo menyatakan bahwa setelah proses registrasi tersebut pihaknya balal menunjuk majelis hakim yang akan membacakan perkara tersebut.

“Setelah itu usul edar , di tunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas,” ujar Suharto.

Sekedar informasi, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas hukuman yang diberikan oleh PN Jaksel. Terkait kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing  ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (22/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdakwa Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan kasasi sejak 12 Mei 2023.

“Kuat Maruf ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” ucap Djuyamto.

Kemudian nantinya penasihat hukum terdakwa harus menyerahkan memori kasasi ke pihak PN Jaksel terhitung 14 hari setelah pengajuan kasasi

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ujar Djuyamto.

Artikel Terkait