Majelis Hakim Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit di Persidangan

Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 | 00:00 WIB
Majelis Hakim Nilai Azis Syamsuddin Berbelit-belit di Persidangan

Forumterkininews.id - Jakarta - Majelis hakim menilai terdakwa Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama jalannya persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara DAK Lampung.

rb-1

"Hal memberatkan, Terdakwa (Azis Syamsuddin) tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2/2022).

Kemudian juga, kata majelis hakim, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu merusak citra parlemen atau lembaga perwakilan rakyat karena perbuatan korupsinya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," papar majelis hakim.

Sementara hal-hal meringankan terhadap terdakwa, bahwa terdakwa Azis Syamsudin belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Diketahui, Azis Syamsuddin divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Majelis Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp250 juta subsider 4 kurungan. Selain itu Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, dalam putusan majelis hakim, eks Wakil Ketua DPR RI itu telah dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah terdakwa Azis selesai menjalani hukuman pidana penjara.

Tag Hukum Azis Syamsuddin Vonis Majelis Hakim Merusak Citra DPR

Terkini