Majelis Hakim Putuskan Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

Hukum

Senin, 09 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Majelis Hakim Putuskan Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

rb-1

Hal itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (9/10).

"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan. Majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa. Sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," katanya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini. Setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

Majelis juga menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Menurut majelis, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Oleh karenanya,

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

majelis menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK," ucap Pontoh, diberitakan Antara.

Majelis pun memerintahkan JPU KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya.

"Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," ujar Pontoh.

Tag Hukum Tipikor Lukas Enembe Kasus Gratifikasi

Terkini