Mantan Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Irish Bella Mengaku Lega

FT News – Artis Irish Bella merasa keputusan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Ammar Zoni mantan suaminya merupakan kabar baik. Khususnya jika dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

“Pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 tahun, sampai akhirnya keputusan tiga tahun penjara. Ada sisi baiknya juga,” ucap Irish Bella.

Semula, ia mengaku tidak menyangka Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ketika kemudian dugaan tersebut tidak terbukti, Irish Bella mengaku sangat lega.

“Sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutan sebelumnya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat. Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini,” ucap Irish.

Artis Ammar Zoni yang terlibat kasus narkoba dan divonis 3 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Irish Bella juga mengungkapkan harapannya agar hukuman untuk Ammar Zoni ini benar-benar bisa mengubah kehidupan mantan suaminya tersebut mengingat vonis ini jadi yang ketiga kalinya untuk masalah yang sama.

Ia juga berharap, pria 31 tahun itu tersebut bisa lebih dewasa dan bijak, terutama setelah diterpa masalah hukum serupa seperti yang terjadi saat ini.

“Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ. Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk bang Ammar,” ungkapnya.

Artis Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman tersebut setelah Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” tegas Majelis Hakim.

BACA JUGA:   Berikut Daftar Film yang Akan Tayang pada Akhir 2022, Wajib Nonton!

Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Hakim juga mengatakan, denda bisa diganti menjadi penjara selama tiga bulan jika terdakwa tidak mampu membayar. Sedangkan masa pidana yang ditetapkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Irish Bella dan Ammar Zoni juga sudah diputus bercerai pada 1 Februari 2024 dengan hak asuh dua anak mereka jatuh ke tangan Irish Bella.

Artikel Terkait