Maqdir Ismail Akan Perlihatkan Tumpukan Uang Rp27 Miliar Saat Tiba di Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan akan membawa uang Rp27 miliar. Saat memenuhi panggilan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembalian dana dari pihak swasta.

Uang Rp27 miliar diduga hasil korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022, yang merugikan negara Rp8 triliun lebih.

Maqdir mengaku akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti dan alat bukti terkait aliran dana perkara korupsi BTS 4G.

“Nanti kami akan bawa (uang Rp 27 miliar hari Kamis,” kata Maqdir kepada wartawan usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (13/7).

“Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),” ujarnya.

Pengacara senior ini mengatakan nantinya akan memperlihatkan tumpukan uang Rp 27 miliar saat tiba di gedung Bundar Kejagung pada Kamis (13/7).

“Nanti aja hari Kamis di Kejaksaan Agung, kami perlihatkan uangnya itu bener apa nggak,” jelasnya.

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Synergy menyebutkan akan datang pagi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pernyataan soal pengembalian dana Rp 27 miliar dari pihak swasta.

Meski demikian, Maqdir tidak menyebutkan identitas lengkap pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada pekan lalu.

“Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi ke Kejagung,” tuturnya.

BACA JUGA:   Begini Tahapan Pembahasan RUU TPKS hingga Resmi Jadi UU

Kendati demikian, ia mengaku uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan tidak berkurang satu sen pun.

Sebelumnya, Maqdir Ismail sedianya dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Senin (10/7).

Namun, ia mengatakan kalau dirinya meminta penundaan hingga Kamis (13/7), karena hari ini sedang mendampingi sidang kliennya yang lain.

“Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,” kata Maqdir.

Baca Juga: Hadiri Sidang MA, Maqdir Ismail Urung Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” ujar Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7).

Pemanggilan tersebut terkait pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” tutur Ketut.

Artikel Terkait