Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Diperpanjang

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

“Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Keempat tersangka yang diperpanjangan penahanannya, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdangan (Kemendag).

Kemudian 3 tersangka lain yang merupakan pihak swasta, yakni, Stanley MA (SMA) Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), General Manager pada PT Musim Mas.

“Tersangka SMA dan PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Selanjutnya, tersangka MPT dan IWW sebagai pejabat eselon I Kemendag dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22 / RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022,” ucapnya.

Ketut menambahkan alasan dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat tersangka tersebut untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik pidsus Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan ahli ekonomi dari akademisi, Kejagung juga meminta keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara.

BACA JUGA:   Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Dengan Hormat
Kontstruksi Perkara

Para tersangka bekerja sama secara melawan hukum. Khususnya dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut.

Akhirnya, diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat. Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO sebesar 20% dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat keempat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kemudian Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e. Dan f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation). Dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Artikel Terkait