Masa Tenang Pilkada 24-26 November, Seluruh APK Bakal Ditertibkan
Daerah

Masa tenang Pilkada 2024 ditetapkan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024. Saat masa tenang tersebut, seluruh Alat peraga kampanye (APK) bakal ditertibkan. Waktu penertiban itu sesuai dengan jadwal kampanye.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Medan, Rabu (20/11/2024).
"Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye, yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIB seluruh APK harus sudah ditertibkan," kata Sofyan.
Baca Juga: Pemkot Medan Targetkan 212 Ribu Pekerja Non Formal Terlindungi
Sofyan mengatakan pelaksanaan Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan akan berlangsung pada 27 November 2024. Oleh sebab itu, pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.
"Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya.
Dirinya ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Tak Ada TPS di RSCM Saat Pilkada 2024, Ini Alasannya
"Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," ucapnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, sebanyak 6.601 APK akan ditertibkan nanti di masa tenang. Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho.