Pemkot Medan Targetkan 212 Ribu Pekerja Non Formal Terlindungi

FT News – Pemerintah Kota atau Pemkot Medan melalui Dinas Tenaga Kerja berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah berupaya untuk memberikan perlindungan jiwa kepada pekerja non formal atau pekerja rentan.

Yang dimaksud dengan pekerja rentan, atau non formal yakni pekerja yang tidak memiliki perlindungan sosial dan jiwa oleh perusahaan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, ada 212 ribu orang tenaga kerja non formal. Mereka adalah pekerja bangunan, Ojol, pengemudi angkutan, penarik beca, buruh bangunan atau pekerja lepas lainnya.

Maka dari itu, kolaborasi antara Pemkot Medan dan BPJS Ketenagakerjaan berusaha untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi pekerja non formal. Supaya mereka memiliki perlindungan diri dari kecelakaan kerja.

Melalui program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari Jamsostek kepada pekerja non formal dapat perlindungan maksimal dengan iuran hanya sebesar Rp.16.800 per bulan per orang.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut juga BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat berdiskusi dengan awka media di Medan, Jumat (6/9).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut juga BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, mengungkapkan, pihaknya menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja yang menimpa pekerja non formal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Bahkan, pihak keluarga peserta juga disantuni dengan nilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalam perawatan karena belum mampu kembali mencari nafkah. “Bagi mereka yang meninggal tidak akibat kecelakaan kerja akan disantuni sebesar Rp.42 juta dan jika diakibatkan kecelakaan kerja akan menerima Rp. 72 juta,” jelas Jefri Iswanto, Jumat (6/9/2024).

Manfaat lainnya, kata Jefri, adalah bagi masyarakat yang telah menjadi peserta selama tiga tahun berturut-turut, jika meninggal dunia maka ahli warisnya akan menerima beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp. 174 juta, di luar santunan kematian. “Santunan ini tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelas Jefri Iswanto.

BACA JUGA:   Sah! SF Hariyanto Jabat Pj Gubernur Riau Gantikan Edy Natar
Ilustrasi. Pekerja migas PT PHR. (ANTARA/HO-PHR)

Jefri yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon pun mengungkapkan pujian atas Pemkot Medan melalui Wali Kota Bobby Nasution, yang memiliki keperdulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor non formal di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.

Bahkan awal pekan depan, Perda menyangkut perlindungan tenaga kerja rentan ini akan disyahkan DPRD Kota Medan. Selain itu, Pemkot Medan juga mensubsidi iuran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan menggunakan APBD.

Di tahun 2024, alokasi untuk dukungan sebanyak R 1 Milyar. Pada tahun depan, angka tersebut naik menjadi Rp 6 Milyar. Dengan begitu, semakin besar jumlah pekerja rentan yang bisa dilindungi. Tak sampai disitu saja, Pemkot Medan juga terus mendorong keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut memberi subsidi yang diambil dari dana CSR mereka yang ada.

“Salah satu yang sudah langsung terlibat adalah RS Siloam yang memberikan bantuan subsidi bagi 700 pekerja untuk iuran selama 6 bulan. Ini merupakan langkah yang pantas diapresiasi,” jelas Kadisnaker Medan Ilyan Chandra.

Ilyan mengungungkapkan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution begitu antusias agar program ini segera berjalan. Supaya Kota Medan mampu mencapai Universal Coorporate (UCJ) Jamsostek, yang merupakan kota pertama di tanah air. Sebelumnya hanya Sulawesi Utara (Manado) yang sudah mencapai UCJ kategori Provinsi.

Dari amatan Ilyan, peluang untuk bisa mengcover 212 ribu tenaga kerja non formal Kota Medan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja ini sangat besar. Sebab masih cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Medan namun belum perduli untuk mengucurkan CSR mereka untuk kepentingan para pekerja non formal ini.

“Kita berharap ke depan makin banyak perusahaan yang lebih perduli seperti RS Siloam itu,” jelas Ilyan Chandra Simbolon,” pungkas Ilyan.

Artikel Terkait