Masa Tenang Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tertibkan APK di Medan Sekitarnya
Sumatra Utara

Memasuki masa tenang Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Sumut bersama stakeholder terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di Medan.
Adapun rute lokasi penurunan APK ini terbagi menjadi (RUTE A) yaitu Jalan Kapten Muslim, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Sunggal, dan Jalan Kapten Muslim.
Sedangkan (RUTE B) yaitu Jalan Kapten Muslim, Jalan T. Amir Hamzah, Jalan H. Adam Malik, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Kapten Muslim Medan.
Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Pria di Deli Serdang Masuk Bui
Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah yang memimpin Apel penurunan APK menyampaikan dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Ia mengajak untuk bekerja sama dan saling bersinergi menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta menjaga situasi dan kondisi Sumut agar tetap aman dan kondusif baik di masa tenang, hari H pemungutan suara, penghitungan suara dan tahapan pasca Pemilihan Serentak.
Johan berharap pelaksanaan penurunan alat peraga kampanye agar dilaksanakan secara tertib dan memperhatikan keselamatan kerja.
Baca Juga: Tampang Ibu di Medan yang KDRT Anak Perempuan, Kini Resmi Ditahan
"Selain menjaga keamanan dan keselamatan diri saat menurunkan alat peraga kampanye, yang tidak kalah penting adalah senantiasa berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu serta partai politik dan tim sukses para pasangan calon," katanya.
Untuk diketahui, masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi Sumut dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota 2024 adalah dimulai pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November 2024.