Megawati Ancam Ini ke Kapolri Listyo Sigit Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap
Nasional

Megawati Sukarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan memperingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku.
Bahkan, Megawati ancam Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo jika Hasto jika berani menangkap Hasto. Seperti diketahui Hasto hingga kini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan kendati status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Saya bilang sama Hasto, udah kamu nggak usah takut. Nanti kalo kamu kamu mau diambil (ditangkap), aku pergi ke Kapolri, aku bilang gitu. Coba pengen apa, ngomong apa si Kapolri itu," kata Megawati saat menjadi pembicara dalam acara Wwasan Kebangsaan: pancasila dan Kebangkitn Indonesia Menuju Indonesia Sejahtera.
Baca Juga: Cerita Megawati saat Masuk PDI Perjuangan: Saya Takut dan Bingung
Selanjutnya, Megawati mengingatkan kepada kadernya untuk tidak meluku diliputi rasa ketakutan dengan kondisi saat ini.
"Loh iya lah. Enak aja, masukin itu ke media. Saya herannya sekarang kalian ini maaf ya penuh rasa ketakutan, saya pikir kenapa ya. Saya selalu ngajarkan kebenaran adalah kebenaran," tutupnya.
KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Megawati akan Terwujud, Hasto Bilang Gini
KPK pun mengungkap peran Hasto di mana disangka merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya dan menyuruh segera melarikan diri.
Hal tersebut, kata Setyo, terjadi pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto Kristiyanto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat akan diperiksa KPK.
Dalam hal ini, Hasto disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar ponsel tersebut tidak ditemuikan KPK.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ungkap Setyo.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.