Ekonomi Bisnis

Memahami Cara Menghitung PPN 12 Persen saat Belanja

24 Desember 2024 | 18:51 WIB
Memahami Cara Menghitung PPN 12 Persen saat Belanja
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. (Foto: Ist)

Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Naiknya tarif PPN menjadi 12 persen itu tidak hanya berlaku untuk barang mewah seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah.

rb-1

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser sampai layanan video streaming seperti Netflix.

Baca Juga: Bahasan Rp349 T DPR- Mahfud Masih Bersambung

rb-3

Kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa. (Foto: Ist)

Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam rilis resminya, Minggu (22/12), menegaskan bahwa hanya ada tiga barang pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yaitu minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama yaitu 11 persen.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," jelasnya.

DJP juga menjelaskan rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Ada pun DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Baca Juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya pemerintah sempat menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang mewah. (Foto: Ist)

Misalnya, seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang hanya dibayar adalah Rp550 ribu. Angka itu didapat dari 11 persen dikali Rp5 juta. Berarti total harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp5.550.000.

Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu. Angka itu didapat dari 12 persen dikali Rp5 juta sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

Tag Kemenkeu DJP Kenaikan PPN 12 Persen