Membuka Lahan Perkebunan di Kawasan Hutan Lindung Kampar, Dua Warga Ditangkap

FTNews, Pekanbaru— Entah apa yang dipikirkan Watino (39) dan Burhan (42). Keduanya nyelonong ke kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Marga Satwa, Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, untuk membuka lahan perkebunan.

Tak tanggung-tanggung, mereka membawa alat berat. Tak perlu waktu lama, keduanya pun segera ditangkap oleh petugas Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau.

Watino, merupakan operator alat berat dan Burhan, penyewa alat berat. Mereka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.

“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM. Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/2024), dilansir mediacenter.riau

Watino, kata Nasriadi, diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung. Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan, orang yang menyewa alat berat.

Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau. Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.

“Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat, serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,” jelas Nasriadi.

Watino langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri, untuk dilakukan pengembangan. Disana, ia mengaku disuruh Burhan untuk bekerja di lokasi. “Saat diinterogasi Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro,” kata Nasriadi.

Watino dan Burhan lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

“Ini tindakan tegas dan komitmen Dit Krimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan pemberantasan mafia yanah,” tegas Nasriadi.

BACA JUGA:   Debit Air Naik, PLTA Koto Panjang Buka 3 Pintu Waduk

Kedua pelaku kata Nasriadi dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.***

Artikel Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

FTNews, Pekanbaru - Ditres Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba...

Ribuan Pencari Kerja Serbu Riau Job Fair 2024, Tersedia 3.000 Lowongan Kerja

FTNews, Pekanbaru--- Ribuan pencari kerja ramai-ramai menyerbu Riau Job...

Pelaksanaan Program Makan Siang B2SA di Pekanbaru akan Libatkan UMKM Lokal

FTNews--- Pemerintah Kota Pekanbaru siap melaksanakan program makanan bergizi...

Kota Pekanbaru Terima Investasi Rp2,978 Triliun pada Semester Pertama 2024

FTNews, Pekanbaru--- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Bendungan Pulau Tobek Diresmikan, Sekdaprov: Ini untuk Irigasi Pertanian dan Wisata

FTNews, Kampar--- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto...