Menkeu Minta Persetujuan DPR RI Naikkan Tarif Listrik
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah mendapatkan persetujuan DPR terkait usulan kenaikan tarif listrik untuk masyarakat dengan penggunaan daya 3.000 VA. Hal ini disampaikan Menteri Kuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Kamis (19/5).
"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani.
Kebijakan ini lanjut Menkeu dimaksudkan untuk menekan beban anggaran. Mengingat sebagian besar produksi listrik dihasilkan melalui proses konsumsi batu bara. Sementara itu, pemerintah diketahui menjalankan sejumlah insentif fiskal untuk menstabilkan harga batu bara di dalam negeri.
Baca Juga: Polisi: Kemungkinan Hak Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dimakan ACT
Ia juga mengatakan untuk menjaga keadilan dan berbagi beban. Pemerintah perlu menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA yang dianggap mampu
Menkeu menjelaskan Undang-Undang APBN 2022 mengalokasikan nilai subsidi listrik sebesar Rp56,5 triliun. Jumlah ini diyakini bakal membengkak menjadi Rp59,6 triliun dengan asumsi harga energi kekinian.
“Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi, sehingga keuangan badan usaha (Pertamina dan PLN) menjadi sehat dan menjaga ketersediaan energi nasional,†kata Menkeu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Doakan Tjahjo Kumolo Lekas Sembuh
Kendati begitu, belum ada kejelasan mengenai berapa besar kenaikan tarif yang akan berlaku. Begitu juga dengan waktu kenaikan tarif tersebut.
Namun, Sri Mulyani memastikan harga komoditas lain tidak akan naik. Untuk itu, pemerintah akan menambah anggaran subsidi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.
"Beberapa harga komoditas tidak dilakukan perubahan," imbuhnya.