Menkopolkam Soal Penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar: Justru Sanksi Lebih Berat!

Nasional

Selasa, 04 Maret 2025 | 00:34 WIB
Menkopolkam Soal Penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar: Justru Sanksi Lebih Berat!
Menko Polkam Budi Gunawan (instagram)

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025.

rb-1

Penangkapan terhadap Kapolres Ngada itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menko Polkam Budi Gunawan bakal mengawasi secara langsung proses penanganan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika dan dugaan pencabulan anak.

Baca Juga: Aparat Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Medan-Jakarta Via Ekspedisi, Begini Modusnya 

rb-3

“Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata Budi Gunawan di Kantor BNN, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Instagram]

Budi mengatakan, oknum-oknum Polri dan TNI yang terlibat dalam transaksi narkotika akan mendapatkan hukuman yang berat. Di antaranya tindak pidana narkotika dan hukuman kode etik sesuai aturan masing-masing instansi.

“Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri maupun TNI,” ungkapnya.

Baca Juga: Tunjukkan Gelagat Aneh, Enam Tersangka Kasus Judol di Cengkareng Positif Narkoba

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, membenarkan soal penangkapan itu tapi tidak tahu kasusnya.

"Kasusnya belum kita tahu benar. Diperiksa di Propam Mabes Polri, kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Instagram]

Ia mengaku penangkapan oleh Divisi Propam Polri itu didampingi juga oleh Paminal Polda Nusa Tenggara Timur NTT.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Kabid Humas.

Hingga saat ini, Kapolres Ngada belum juga kembali ke NTT karena masih diamankan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tag Budi Gunawan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kapolres ngada Narkoba Asusila Pencabulan Divisi Propam Mabes Polri

Terkini