Menyalahgunakan Izin Tinggal dengan Memproduksi Film, 9 WNA Dideportasi dari Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bertindak tegas dengan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, dalam keterangannya mengatakan, delapan WNA itu melakukan produksi film di Batam namun menyalahi ketentuan. Mereka memproduksi film serial.
“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam,” jelasnya, dikutip dari InfoPublik.
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Nelayan, 3 Orang Berhasil Dievakuasi
WNA tersebut hanya memiliki Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti produksi film.
Meskipun kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan berupa Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film, secara keimigrasian izin tinggal yang digunakan tidak sesuai.
Sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam hal ini pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.
Baca Juga: Ini Beberapa Pelanggaran yang Sering Dilakukan Masyarakat Versi Pak Polisi
Deportasi dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kesembilan WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center.
Menurut Farism, Kantor Imigrasi Batam akan terus berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam," ujarnya.***