Meski Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM 18 Agustus 2025 Tetap Buka

Nasional

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Meski Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM 18 Agustus 2025 Tetap Buka
SIM- foto wuling id

Setelah Libur Bersama 17 Agustus 2025, Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama. Hal ini sesua dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

rb-1

Namun begitu, meski Cuti Bersama, namun bagi mereka yang SIM (surat izin mengemudi) habis masa berlakunya, tetap bisa melakukan perpanjangan. Di Jakarta misalnya, layanan perpanjangan SIM 18 Agustus ada di Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta.

rb-3

Langkah-langkah Perpanjangan SIM di Samsat:

1.Isi formulir perpanjangan: Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap.

2.Periksa kesehatan: Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi perpanjangan SIM.

3.Bayar biaya perpanjangan: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.

4.Verifikasi data: Tunggu proses verifikasi data Anda.

5.Cetak SIM baru: Setelah verifikasi selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Samsat-perpanjangan SIMSamsat-perpanjangan SIM

Dokumen yang perlu disiapkan:

1.SIM asli dan fotokopi: Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.

2.e-KTP asli dan fotokopi: KTP digunakan sebagai identitas diri.

3.Surat keterangan sehat: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

4.Hasil tes psikologi: Dapatkan hasil tes psikologi dari lembaga yang ditunjuk.

5.Pas foto: Siapkan pas foto terbaru dengan ukuran dan latar belakang yang sesuai.***

Tag Perpanjangan SIM 18 Agustus 2025

Terkini