Mie Gacoan Probolinggo Terancam Tutup, Ternyata Ini Penyebabnya!
Daerah

Warung kuliner siap saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, terancam ditutup.
Pasalnya Mie Gacoan tersebut mendapatkan kritik tajam dari Komisi III DPRD karena belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Padahal Mie Gacoan telah beroperasi di Probolinggo selama lima tahun.
Baca Juga: Nasib Universitas Trunajaya, Kampus Tertua di Bontang yang Kabarnya Bakal Tutup Permanen!
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan LSM LIRA, kemarin.
Sayangnya, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pemkot Probolinggo Berikan 8 Poin Rekomendasi
Sekretaris Komisi III DPRD, Heri Poniman, mengungkapkan bahwa Pemkot Probolinggo sebelumnya telah memberikan delapan poin rekomendasi kepada Mie Gacoan terkait izin usaha. [Int]
Sekretaris Komisi III DPRD, Heri Poniman, mengungkapkan bahwa Pemkot Probolinggo sebelumnya telah memberikan delapan poin rekomendasi kepada Mie Gacoan terkait izin usaha.
Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang dipenuhi oleh pihak manajemen.
“Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengelola usaha terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama,” tegas Heri.
Dari pihak Dishub, Sekretaris Budie menjelaskan bahwa lembaganya hanya bisa memberikan teguran tertulis.
Ia juga mengungkap bahwa jumlah kursi yang dilaporkan Mie Gacoan hanya 50, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan kapasitas yang lebih besar.
“Mereka menggunakan kursi panjang yang bisa ditempati tiga orang. Jadi, sangat mungkin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan,” katanya.
Selain itu, Budie menyebut pihak manajemen pernah membuat surat pernyataan akan memenuhi seluruh rekomendasi Pemkot, namun belum ada realisasi.
LIRA Sarankan Mie Gacoan Ditutup!
Ketua LIRA Probolinggo, Louis Hariona. [Int]
Ketua LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mendorong adanya tindakan tegas dari Pemkot.
Ia bahkan menyarankan agar Mie Gacoan ditutup atau direlokasi ke lokasi milik pemerintah agar dapat memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kasatpol PP Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa penutupan usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada tahapan administrasi, termasuk pengiriman tiga kali surat teguran dalam jangka waktu tertentu.
Komisi III DPRD menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Heri menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun aturan tetap harus ditegakkan.
“Kami tidak menolak kehadiran investor, tapi kalau tidak patuh aturan, kami akan ambil langkah tegas, termasuk penutupan,” sambungnya lagi.